Alasan Penghapusan Pidana Khusus

Alasan Penghapusan Pidana Khusus
Alasan penghapusan pidana khusus adalah alasan penghapusa pidana yang hanya berlaku pada delik-delik tertentu. Pada dasarnya pelaku yang memenuhi unsur delik tersebut dianggap telah melakukan perbuatan pidana, namun ada pengecualian-pengecualiaan yang dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik sehingga tidak terjadi penuntutan pidana terhadap pelaku. Apakah pasal-pasal tersebut merupakan alasan pembenar ataukah alasan pemaaf tentunya tidak terlepas dari kontruksi pasalnya.

Beberapa pasal yang termasuk dalam alasan penghapusan pidana khusus antara lain:
1. Pasal 221 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah:
  • Ke-1 Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
  • Ke-2 Barangsiapa yang setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halanginya atau mempersulit penyidikan, atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap ana atau dengan mana kejahatan dilakukan, atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Aturan diatas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalau bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semendanya dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

Ketentuan ayat (2) Pasal 221 KUHP merupakan alasan penghapusan pidana jika perbuatan tersebut dilakukan keluarga termasuk suami/ istri atau bekas suami/istri. Disini perbuatan yang dilakukan tetaplah perbuatan pidana, namun unsur dapat dicela pelaku yang dihapuskan. Dengan demikian Pasal 221 ayat (2) KUHP merupakan alasan pemaaf.

2. Pasal 310 KUHP
  • Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  • Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran y ng disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  • Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.
Berdasarkan konstruksi Pasal 310 ayat (3) KUHP terdapat alasan penghapusan pidana jika perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau untuk membela diri. Artinya, unsur melawan hukum perbuatan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) dihapus. Dengan demikian ketentuan ayat (3) Pasal 310 KUHP merupakan alasan pembenar.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Syarifuddin, SH
Web Blog : Dewi Gangga



Previous
Next Post »