- kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 9 - Pasal 13 U Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, sebagai berikut :
Pasal 9
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Pasal 10
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Pasal 11
(1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih dapat:
- a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis; dan/atau
- b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
Pasal 12
(1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria:
- a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
- c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- e. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
- f. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih dapat:
- a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah;
- b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual; dan/atau
- c. mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual.
Pasal 13
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dalam hal:
- a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
- c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
- e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
- h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
- i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Catatan :
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Admin Blog Hukum :
Andi Akbar Muzfa, SH.