Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang tertuang jelas sebagai berikut.
Pasal 8
UU. No. 2 Tahun 2024
(1) Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna yang terdiri atas:
- a. kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih;
- b. kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
- c. kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- d. kelompok usia 15 (lima belas) tahun atau lebih; dan
- e. kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih.
(2) Kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kategori konten yang terdiri atas:
(3) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus disertai pendampingan orang tua.
(4) Penggunaan Gim yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d harus disertai bimbingan orang tua.
(5) Penerbit wajib melakukan klasifikasi ulang terhadap Gim apabila terdapat pembaruan dan/atau perubahan pada kategori konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Untuk Penjabaran Berdasarkan usia, bisa dilihat disini :
Klasifikasi Gim Kominfo Undadg-Undang Nomor 2 Tahun 2024Admin : Andi Nursyamsiah SH