Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah Dalam Perkara Pidana di Pengadilan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum adalah suatu norma atau peraturan yang mengikat terhadap masyarakat baik itu tertulis maupun tidak tertulis, dalam kaitannya hukum pidana yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya dimana sanksi pemidanaan dan/atau denda ini di jatuhkan dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran secara materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Karena sanksi hukum pidana ini akan merampas sebagian hak dari terdakwa, maka dari itu diperlukan sesuatu yang jelas kebenarannya sebelum seseorang dinyatakan bersalah atau di nyatakan sebagai terdakwa.

Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan. Sistem atau teori pembuktian ini bervariasi menurut waktu dan tempat (negara). Seperti halnya Negara Belanda dan Eropa, Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dimana sistem ini merupakan hasil kodifikasidari berbagai ketentuan-ketentuan hukum secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. 

Artinya hakim disini berperan aktif untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya dengan cara menafsirkan alat-alat bukti yang sah yang dihadirkan di dalam persidangan dan mengkofidikasinya dengan teori-teori yang sudah ada terdahulu, hakim jugalah yang memutuskan apakah seseorang itu bersalah atau tidak, jika dinyatakan bersalah hakim pula lah yang berhak memutuskan seorang tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi pidana dan/atau sanksi denda.

1.2 Rumusan Masalah 
  1. Apasaja alat bukti yang sah untuk menguatkan suatu kebenaran perkara pidana di Indonesia?
  2. Bagaimana penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian?

1.2 Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah ini, para teman-teman mahasiswa diharapkan dapat mengetahui serta memahami hal-hal di bawah ini:
  1. Tentang jenis-jenis alat bukti yang sah dalam perkara pidana
  2. Tentang penerapan alat bukti dalam kekuatan pembuktian

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Alat bukti yang sah dalam perkara pidana di Indonesia
1. Pengertian Alat Bukti
Dalam kosa kata bahasa Inggris, ada dua kata yang sama diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai “bukti” namun kedua kata tersebut memiliki perbedaan yang cukup prinsip. Kata yang pertama yaitu “evidence” yang artinya yaitu informasi yang memberikan dasar-dasar yang mendukung suatu keyakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta itu benar. Kata yang kedua yaitu “proof” yang berarti suatu yang mengacu pada hasil suatu proses evaluasi dan menarik kesimpulan terhadap evidence.

Ditarik kesimpulan oleh Dennis tentang istilah tersebut diatas bahwa  kata evidence lebih dekat pada pengertian alat bukti menurut hukum positif, sedangkan proof dapat diartikan  sebagai pembuktian yang mengarah pada suatu proses.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “bukti” terjemahan dari Bahasa Belanda “bewijs” diartikan sebagai sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Dalam kamus hukum “bewijs” artinya sebagai segala sesuatu yang memperlihatkan kebenaran fakta tertentu atau ketidakbenaran fakta lain oleh para pihak dalam perkara pengadilan guna memberi bahan kepada hakim bagi penilaiannya. Sementara itu pembuktian diartikan sebagai proses, perbuatan, atau cara membuktikan.

Menurut R. Subekti berpendapat bahwa membuktikan ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. (Hukum Acara Pidana). Pada dasarnya bukti merujuk pada alat-alat bukti termasuk barang bukti yang menyatakan kebenaran peristiwa, sementara pembuktian merujuk pada suatu proses terkait mengumpulkan bukti, memperlihatkan bukti sampai pada penyampaian bukti tersebut disidang pengadilan. 

2. Alat-alat bukti
Alat-alat bukti  dalam  KUHAP masih tetap  sama  dengan yang tercantum  dalam HIR  yang pada dasarnya  sama dengan  ketentuan dalam Ned strafvordering  dan  Alat Bukti di negara yang menganut Eropa Kontinental.

Untuk alat bukti di negara yang menganut Sistem Hukum Common Law  Seperti Amerika Serikat  alat buktinya berbeda dengan Alat bukti yang di pergunakan di negara kita  alat bukti  menurut Criminal Procedure Law Amerika Serikat yang di sebut form of evidence, terdiri dari :
  1. Real evidence ( bukti sungguhan )
  2. Documentary evidence (bukti documenter )
  3. Testimonial evidence ( bukti kesaksian )
  4. Judicial notice ( pengamatan hakim ) 
Indonesia sendiri menggunakan alat bukti yang berbeda dengan negara Amerika Serikat, alat bukti tersebut yaitu :

1). Keterangan Saksi 
a) Syarat-syarat Seorang Saksi 
Pada umunya semua orang dapat menjadi saksi,  terkecuali  orang yang menjadi saksi yang tercantum dalam Pasal 186 KUHAP  Yaitu : 
  • Keluarga sedarah  atau  semenda  dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke tiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagi terdakwa 
  • Saudara dari terdakwa atau yang bersama -  sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak , juga  mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
  • Suami atau Istri terdakwa meskipun sudah bercerai  atau yang bersama-sama sebagai terdakwa 
Di dalam  Pasal 168 KUHAP di katakan “cukup Jelas”  banyak  Masalah yang  timbul  berhubungan dengan ketentuan  yang di sebutkan dalam Pasal 168 KUHAP  dan dalam Pasal 170 KUHAP “ Bahwa  mereka yang karena Pekerjaan, harkat, martabat atau jabatanya di wajibkan menyimpan rahasia dan dapat minta di bebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi. 

Pekerjaan atau jabatan yang  di kemukan dalam Pasl 170 KUHAP   yang menetukan adanya kewajiban untuk menyimpan rahasia di tentukan oleh Peraturan Perundang-undangan orang  yang  harus menyimpan rahasia jabatan misalnya Dokter yang  harus merahasiakan penyakit yang di derita pasienya  sedangkan yang di maksud  karena martabatnya dapat mengundurkan diri  adalah pastor  agama Katolik  Roma (berhubungan dengan kerahasian orang-orang yang  melakukan pengakuan dosa kepada pastor tersebut ). (Hukum Acara Pidana)

Karena dalam Pasal 170 KUHAP mengatur mengenai “dapat minta di bebaskan dari keawajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi “kekecualian menjadi saksi karena harus menyimpan rahasia jabatan atau karena martabatnya merupakan ke kecualian Relatif ”. 
Dalam  Pasal 171 KUHAP di tambah kekecualian  untuk memberi ke saksian di bawah sumpah yaitu :
  • Anak yang umurnya  belum cukup lima belas tahun dan belum  pernah kawin 
  • Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun ingatanya baik kembali 
Mengenai kewajiban saksi mengucapkan sumpah atau janji  karena KUHAP  masih  mengikuti peraturan lama (HIR)  di mana  di tentukan bahwa pengucapan sumpah  merupakan  syarat  mutlak suatu kesaksian  yaitu sebagai  alat bukti Dan dalam  pasal 160 ayat ( 3 )  KUHAP  di katakan  bahwa  sebelum  memberi  keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut acara agamanya masing-masing, bahwa  ia akan  memberikan  keteranganya  yang sebenarnya dan tidak  lain dari pada yang sebenarnya.

Pengucapan Sumpah itu merupakan syarat mutlak  dapat di baca dalam Pasal 161 ( 1)  dan ( 2 ) KUHAP   sebagai berikut :
“dalam hal saksi atau ahli  tanpa alasan  yang sah menolak  untuk bersumpah  atau berjanji , sebagaimana di maksud dalam  Pasal  160  ( 3 ) dan (4)  maka  pemeriksaan  terhadap nya tetap  di lakukan, sedang ia dengan surat  penetapan hakim ketua sidang dapat di kenakan  sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama 14 hari  ( ayat  1  )”
Dalam pasal 161 ( 2 )  tersebut menunjukan bahwa  pengucapan sumpah merupakan syarat mutlak Keterangan saksi atau ahli yang tidak di sumpah  atau mengucapkan  janji, tidak dapat di anggap sebagai alat bukti  yang sah tetapi hanyala merupakan keterangan  yang dapat menguatkan keyakinan hakim Lain halnya  dalam Pasal 165 ( 7 )  KUHAP  
“keterangan dari saksi  yang tidak di sumpah  meskipun  sesuatu  satu dengan  yang lain,  tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai  dengan keterangan dari saksi  yang di sumpah  dapat di pergunakan  sebagai tambahan alat bukti yang sah  yang lain”

b). Isi dan Nilai Keterangan seorang saksi:
Dalam pasal 185 (5) KUHAP  dinyatakan bahwa baik pendapat  maupun rekaan , yang di peroleh dari  hasil pemikiran saja,  bukan merupakan keterangan saksi  dlam  pasal 185 (1) Di Katakan  “Dalam Keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang  di peroleh  dari orang  lain atau testimonutim de auditu  jadi  keterangan saksi yang di peroleh  dari orang lain  bukan  alat bukti  yang sah  dan dalam pasal 30 (1) HIR   dahulu , hanya di katakan bahwa keterang saksi harus lah mengenai hal – hal dan ke adaan  yang di alami, di lihat  atau di dengar olehnya sendiri yaitu saksi.

Berhubungan  dengan  tidak dicantumkannya pengamatan Hakim sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP,  maka kesaksian  de auditu  tidak di jadikan  alat bukti melalui  pengamatan Hakim dan mungkin alat pentunjuk, yang  penilaian dan pertimbangannya hendaknya di  serahkan kepada Hakim 
Menurut  KUHAP  keterangan satu saksi bukan saksi hanya berlaku bagi pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat tidak berlaku bagi pemeriksaan cepat hal ini dapat di simpulkan dari penjelasan pasal 184 KUHAP sebagi berikut.

“Dalam acara pemeriksaan cepat keyakinan Hakim cukup di dukung satu alat bukti  yang sah”.
Jadi ini berarti satu saksi, satu keterangan ahli  satu surat, satu petunjuk  atau keterangan terdakwa di sertai keyakinan hakim cukup sebagai alat bukti untuk me midana  terdakwa dalam perkara cepat.
Acara pemeriksaan cepat ini terbagi dua,  Paragraf  satu mengenai acar pemeriksaan  tindak pidana ringan  dan paragraf – paragraf  acara pemeriksaan  perkara pelangaran lalu lintas jalan. 

2). Keterangan Ahli (Verklaringen Van Een Deskundige: Expert Testimony) 
Keterangan Seorang ahli di sebut sebagai alat bukti pada urutan ke dua  oleh pasal 183 KUHAP  berbeda dengan di HIR  dahulu tidak mencantumkan keterangan ahli se bagai alat bukti. Dalam pasal 186   keterangan seorang ahli  ialah  apa yang  seorang ahli nyatakan  di sidang pengadilan  jadi pasal tersebut tidak menjawab siapa yang di sebut  ahli dan apa itu keterangan ahli  dalam Pasal 343 Ned Sv keterangan ahli adalah pendapat seseorang ahli yang  berhubungan  dengan ilmu pengetahuan  yang telah  di pelajarinya (tentang sesuatu yang di mintai pertimbangan nya)  jadi keterangan  tersebut di ketahui  bahwa yang di maksud  dengan keahlian  ialah ilmu pengetahuan yang telah di pelajari  ( dimiliki seseorang ) dalam  HR yang meliputi kriminalistik. 

Dan isi keterangan  seorang  saksi dan ahli berbeda, keterangan seorang saksi mengenai apa yang di alami saksi itu sendiri sedangkan keterangan  seorang ahli  ialah mengenai sauatu penilaina mengenai suatu penilain mengenai hal – hal yang  sudah nyata ada dan pengambilan kesimpulan mengenai hal – hal itu dan dalam KUHAP  membedakan  keterangan  seorang  ahli di  persidangan sebagai alat bukti “ keterangan ahli “ ( Pasal 186 KUHAP) dan keterangan seorang ahli  secara tertulis di luar persidangan  sebagai alat bukti “Surat“ ( Pasal 187 butir c KUHAP ). 

3). Alat  Bukti  Surat
Dalam Pasal 184  Alat Bukti Surat terdiri atas 4 ayat 
  • Berita acara dan surat lain dalam bentuk  resmi yang di buat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang di buat di hadapan nya yang membuat keterangan  tentang kejadian  atau  keadaan yang di dengar, dilihat  atau yang di alaminya di sertai alasan yang jelas dan tegas  tentang keterangan itu. 
  • Surat yang di buat menurut ketentuan peraturan  perundang – undangan atau surat yang di buat  oleh pejabat mengenai hal yang termasuk  dalam  tata laksana  yang menjadi tanggung jawab nya dan yang di peruntukan bagi pembuktian  sesuatu hal atau  sesuatu keadaan 
  • Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan ke ahlianya mengenai sesuatu hal  atau ke adaaanya yang di minta secar resmi dari padanya. 
  • Surat lain yang hanya dapat  berlaku  jika ada hubungan nya dengan isi dari alat pembuktian yang lain . 
4). Alat Bukti  Petunjuk 
Petunjuk di dalam  Pasal 184 KUHAP  sebagai alat bukti  yang ke empat  yaitu masih  mengikuti HIR Pasal 195, HIR Pasal 295  dan dalam Undang – undang   Mahkamah  Agung  Nomor Undang – undang Nomor 1 Tahun 1950  telah menghapus petunjuk sebagai alat bukti.

Defenisi alat bukti petunjuk dalam Pasal 188 (1) KUHAP “ Petunjuk adalah perbutan kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun  dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa  telah  terjadi  suatu tindakan pidana  dan siapa pelakunya.
  
5). Alat  Bukti  Keterangan  Terdakwa
KUHAP Sangat jelas  dan sengaja di cantumkan “Keterangan Terdakwa” sebagai  alat bukti dalam Pasal 184  butir c  berbeda dengan peraturan dalam HIR  yang menyebut  “Pengakuan Terdakwa”  sebagai alat bukti menurut pasal 295 dapat di lihat dengan Jelas bahwa “ Keterangan Terdakwa” sebagai alat bukti tidak perlu sama atau berbentuk pengakuan  Karena Pengakuan sebagai alat bukti  mempunyai syarat-syarat berikut  :
  • Mengaku  ia yang melakukan delik yang di dakwakan 
  • Mengaku ia bersalah 
  • Mengaku terdakwa sebagai alat bukti 
Menurut Memorie van Toelichting Ned Sv  Penyangkalan  terdakwa bisa menjadi alat buktiyang sah dan sudah jelas bahwa  keterangan terdakwa  sebagai alat  bukti  dengan pengakuan  terdakwa ialah bahwa  tetapi membena kan beberapa  keadaan atau perbuatan  yang  menjurus  kepada  terbuktinya perbuatan sesuai alat bukti lain  yang merupakan alat bukti. 


Semoga Bermanfaat :
Admin : Arlina Arianti, SH
Pembina Blog : Andi Akbar Muzfa, SH




Previous
Next Post »