Turut Serta Dalam Dalam Perkara Kasus Pidana

Penyertaan
Kemudian seperti kita ketahui bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana, namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, ini menyangkut ajaran penyertaan (deelneming/complicity).

Ini diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP (memuat bentuk-bentuk penyertaan) yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenai dalam pasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
  • mereka yang melakukan (pleger),
  • mereka yang menyuruh (doen pleger),
  • mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen),
  • mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker).
Ini pidananya disamakan dengan alasan sama jahatnya, sedangkan pasal 56 KUHP mengatur bentuk yang ke-5 yaitu mereka yang membantu (medeplichtige), pidananya tidak disamakan dengan mereka dalam pasal 55 KUHP, tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat pasal 57 ada yang dikurangi 1/3, ada juga yang ditentukan 15 tahun.

Yang sering terjadi dalam praktek misalnya yang menyangkut bentuk ke-3 harus dipenuhi syarat-syaratnya, menurut Langemeijer, yang dianut sampai  saat  ini dan dianggap yurisprudensi :
  • Tidak semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk menunjang terselesaikannya delik bersangkutan.
  • Harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
    • Kerjasama kesadaran
      Yaitu sebelum mereka berbuat, terlebih dahulu diantara mereka sudah melakukan pemufakatan/ perundingan untuk mengatur taktik dan strategi.
    • Kerjasama fisik (physieke samenwerking), 
      ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
      Misalnya :
      • Penyertaan pencurian: pasal 55 jo 362 KUHP.
      • Penyertaan perampokan: pasal 55 jo 365 KUHP.
      • Penyertaan penganiayaan: pasal 55 jo 351 KUHP.
Perangai pembantu tanpa syarat, sering terjadi dalam praktek yaitu ke-4, syaratnya :
  • Ada orang yang sengaja menganjurkan dan ada orang yang mau dibujuk;
  • Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif/ daya upaya (diatur dalam pasal 55 ayat 1 (2)).
  • Orang yang dianjurkan harus mau melakukannya (kalau tak ada yang disebut penganjuran yang gagal (mislukte uitlokking) pasal 163 bis (1)).
Contoh kasus:
A menganjurkan kepada B untuk membakar rumah X, tapi B tidak melakukannya melainkan malah menyuruh C, dan C-Iah yang melakukan.

Di dalam kepustakaan, penganjuran diartikan sebagai seseorang menghendaki sesuatu, tidak mau melakukannya sendiri, menggerakan orang lain agar yang digerakkan mau meakukan kehendak yang rnenggerakan. Rumusan ini maknanya luas, mungkin juga masuk pcngertian menyuruh melakukan, mungkin juga   menghasut (dikatakan luas karena tidak dengan daya upaya).

Semoga Bermanfaat..
Admin : Sifiliana Muchtar, SH
Web Blog : Dokter Makassar


Artikel Terkait :

  • Bantuan Hukum Mendampingi Seorang TersangkaBantuan Hukum.Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam p… Selengkapnya...
  • Berita Acara Pemeriksaan Saksi Dan TersangkaBerita AcaraPemeriksaan Saksi Dan TersangkaAdapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga … Selengkapnya...
  • Contoh Surat Kuasa Khusus PengacaraContoh Surat Kuasa Khusus Advokat / PengacaraDalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu adanya surat kuasa atau penunjukan… Selengkapnya...
  • Penjelasan Tentang Pencabutan Keterangan BAPPencabutan Keterangan BAPDalam persidangan dipengadilan, suatu keterangan yang diberikan dalam BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh terdakwa. Dalam hal ini yurisprudensi MARI No. 1651K/Pid/1989 tanggal 16 September 1992 men… Selengkapnya...
  • Penjelasan Tentang Penangguhan PenahananSurat Penangguhan Penahanan.Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata men… Selengkapnya...

Previous
Next Post »