Penyertaan
Kemudian seperti kita ketahui bahwa suatu tindak pidana cukup diselesaikan oleh satu orang disebut pelaku dari tindak pidana, namun sering terjadi dimana tindak pidana tidak cukup dilakukan oleh satu orang melainkan melibatkan beberapa orang, ini menyangkut ajaran penyertaan (deelneming/complicity).
Ini diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP (memuat bentuk-bentuk penyertaan) yaitu bentuk-bentuk penyertaan yang dikenai dalam pasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:
Ini pidananya disamakan dengan alasan sama jahatnya, sedangkan pasal 56 KUHP mengatur bentuk yang ke-5 yaitu mereka yang membantu (medeplichtige), pidananya tidak disamakan dengan mereka dalam pasal 55 KUHP, tegasnya pidana untuk pembantu dengan melihat pasal 57 ada yang dikurangi 1/3, ada juga yang ditentukan 15 tahun.
Yang sering terjadi dalam praktek misalnya yang menyangkut bentuk ke-3 harus dipenuhi syarat-syaratnya, menurut Langemeijer, yang dianut sampai saat ini dan dianggap yurisprudensi :
- Tidak semua orang yang terlihat harus melakukan perbuatan pelaksanaan cukup satu orang saja asal peserta yang lain menginsyafi bahwa perorangan cukup untuk menunjang terselesaikannya delik bersangkutan.
- Harus ada kerjasama yang erat diantara mereka meliputi:
- Kerjasama kesadaran
Yaitu sebelum mereka berbuat, terlebih dahulu diantara mereka sudah melakukan pemufakatan/ perundingan untuk mengatur taktik dan strategi. - Kerjasama fisik (physieke samenwerking),
ini muncul saat mereka berbuat maupun setelah mereka berbuat.
Misalnya : - Penyertaan pencurian: pasal 55 jo 362 KUHP.
- Penyertaan perampokan: pasal 55 jo 365 KUHP.
- Penyertaan penganiayaan: pasal 55 jo 351 KUHP.
Perangai pembantu tanpa syarat, sering terjadi dalam praktek yaitu ke-4, syaratnya :
- Ada orang yang sengaja menganjurkan dan ada orang yang mau dibujuk;
- Cara melakukan penganjuran harus dengan insentif/ daya upaya (diatur dalam pasal 55 ayat 1 (2)).
- Orang yang dianjurkan harus mau melakukannya (kalau tak ada yang disebut penganjuran yang gagal (mislukte uitlokking) pasal 163 bis (1)).
Contoh kasus:
A menganjurkan kepada B untuk membakar rumah X, tapi B tidak melakukannya melainkan malah menyuruh C, dan C-Iah yang melakukan.
Di dalam kepustakaan, penganjuran diartikan sebagai seseorang menghendaki sesuatu, tidak mau melakukannya sendiri, menggerakan orang lain agar yang digerakkan mau meakukan kehendak yang rnenggerakan. Rumusan ini maknanya luas, mungkin juga masuk pcngertian menyuruh melakukan, mungkin juga menghasut (dikatakan luas karena tidak dengan daya upaya).
Semoga Bermanfaat..
Admin : Sifiliana Muchtar, SH
Web Blog : Dokter Makassar