Penjelasan Tentang Percobaan Dalam Tindak Pidana

Percobaan Tindak Pidana
Pada umumnya suatu tindak pidana diselesaikan secara tuntas oleh si subjek, tidak timbul permasalahan dan dinyatakan sebagai tindak pidana/kejahatan. Namun sering terjadi dimana subjek tidak dapat tuntas menyesaikan tindak pidana yang diinginkan, masalah ini menyangkut ajaran percobaan (poging/attemp). 

Ini diatur dalam pasal 53 KUHP dengan unsur-unsurnya;
  • ada niat,
  • harus ada permulaan pelaksanaan,
  • pelaksanaan tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek.
Ketiga unsur tersebut merupakan syarat untuk dipidananya pelaku percobaan.
  • Mengenai unsur pertama yaitu niat, Moeljatno mengatakan niat dalam pasal 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengajaan sebelum niat itu ditindaklanjuti.
  • Yang dimaksud dengan hal-hal di luar kemampuan si pelaku (unsur ke-3), misal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur tertangkap basah/diteriaki orang.
Maka di dalam dakwaan tcrgantung tindak pidananya, misal :
Percobaan pencurian: pasal 53 jo 362 KUHP. Percobaan pembunuhan: pasal 53 jo 338 KUHP.
Maka untuk pelaku percobaan menurut pasal 53 KUHP, pidananya dikurangi 1/3, namun sering juga terjadi orang mempunyai niat, niat itu sudah ditindaklanjuti, pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk tidak melanjutkannya/ mengurungkan niatnya, maka di sini merupakan percobaan yang tidak dipidana.

Kesimpulannya tidak terselesaikan tindak pidana ada kalanya pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri. Dalam Buku II KUHP ada bentuk percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri (delictum suigeneris), misalnya delik-delik makar (pasal 104 KUHP), hakikatnya adalah percobaan namun dinyatakan berdiri sendiri   dikarenakan ancaman pidana dikurangai 1/3-nya. Kemudian pasal 54 KUHP, percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana (dalam KUHP Pidana, maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk pelanggaran). 

Ketentuan ini dikecualikan oleh delik-delik di luar KUHP, misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelanggaran justru dipidana (UU No. 7 drt /1955, percobaan terhadap tindak pidana ekonomi justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku), jadi pasal 53 dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan dengan/oleh pasal 103 KUHP : Adanya ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus. trsebut  maka dimungkinkan  pengajuan perkara secara bertahap, pegangan hakim dalam menghadapi pengajuan perkara secara bertahap, ia harus berpegang pada pasal 71 KUHP. 

Agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak asasi terdakwa yang menyangkut keadilannya, maka kewajiban Jaksa apabila mengajukan perkara tidak sekaligus maka Jaksa wajib memberikan catatan dalam berkas tentang tidak dapat diajuk-annya sekaligus dari sekian kejahatan yang dilakukan.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Paramita Apriliana, SH
Web Blog : Boegis Fashion Store


Artikel Terkait :

  • Jenis-Jenis Hukum Indonesia Hukum PidanaHukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan… Selengkapnya...
  • Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Hak DPRD Hukum Tata Negara - Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD. DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan… Selengkapnya...
  • Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia Teori sosiologi kriminal Ajaran tentang adanya tipe-tipe penjahat dan bukan penjahat yang diuraikan oleh Lombroso mendapat tantangan keras dari pengikut mazhab lingkungan {Muhammad Daud, 2004:29). Mazhab lingkungan telah be… Selengkapnya...
  • Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal Sebab Terjadinya kejahatan Perspektif Teori biologi kriminal Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis, dengan nendasarkan pada pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa otak merupakan -Tgan dari akal, ma… Selengkapnya...
  • Sistem Hukum Sistem hukum Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, si… Selengkapnya...

Previous
Next Post »