Rangkuman Jenis-jenis Hukum Pidana

Jenis-jenis Hukum Pidana
Antara lain :

Hukum Pidana materiil Dan formil
  • Hukum Pidana materiil,
    Isinya meliputi norma-norma dari perbuatan yang dapat dipidana.
  • Hukum Pidana formil/Hukum Acara Pidana.
    Menggambarkan hak negara beserta aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan perkara pidana, menjatuhkan pidana, dan melakukan pidana.
Di dalam bahasa latin ; Hukum Pidana materiil (ius poenale), Hukum Pidana formil (ius Poeniendi).

Hukum Pidana umum Dan Khusus
  • Hukum Pidana umum,
    Berlaku untuk setiap orang, contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sifatnya sudah dikodifikasi dan sekaligus diunifikasi.
  • Hukum Pidana khusus.
    Berlaku untuk orang-orang tertentu, beserta yang dipersamakan, contoh KUHP Tentara, Hukum Pidana fiscal (pajak), Hukum Pidana ekonomi. Sifatnya juga sudah dikodifikasi.
Pidana Tertulis Dan Tidak Tertulis
  • Hukum Pidana tertulis,
    Contoh: KUHP, KUHAP, UU Psikotropika, dll.
  • Hukum Pidana tidak tertulis.
    Hukum Pidana Adat, masih diberlakukan untuk wilayah-wilayah tertentu saja seperti : Bali, Lombok, Makasar, berdasarkan UU Darurat No. l tahun 1951, sebagai pengganti Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
Hukum Pidana Berdasarkan Tempat
  • Hukum Pidana yang berlaku untuk seluruh rakyat yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di pusat,
  • Hukum Pidana lokal yang dibuat oleh Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II.
Hukum Pidana Nasional Dan Pidana internasional
  • Hukum Pidana nasional,
    Karya murni dari bangsa yang sudah merdeka.
  • Hukum Pidana internasional.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Andini Marlina Purti, SH
Web Blog : Pengacara Senior


Artikel Terkait :


Previous
Next Post »