Jenis-jenis Hukum Pidana
Antara lain :
Hukum Pidana materiil Dan formil
- Hukum Pidana materiil,
Isinya meliputi norma-norma dari perbuatan yang dapat dipidana. - Hukum Pidana formil/Hukum Acara Pidana.
Menggambarkan hak negara beserta aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan perkara pidana, menjatuhkan pidana, dan melakukan pidana.
Di dalam bahasa latin ; Hukum Pidana materiil (ius poenale), Hukum Pidana formil (ius Poeniendi).
Hukum Pidana umum Dan Khusus
- Hukum Pidana umum,
Berlaku untuk setiap orang, contoh : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sifatnya sudah dikodifikasi dan sekaligus diunifikasi. - Hukum Pidana khusus.
Berlaku untuk orang-orang tertentu, beserta yang dipersamakan, contoh KUHP Tentara, Hukum Pidana fiscal (pajak), Hukum Pidana ekonomi. Sifatnya juga sudah dikodifikasi.
Pidana Tertulis Dan Tidak Tertulis
- Hukum Pidana tertulis,
Contoh: KUHP, KUHAP, UU Psikotropika, dll. - Hukum Pidana tidak tertulis.
Hukum Pidana Adat, masih diberlakukan untuk wilayah-wilayah tertentu saja seperti : Bali, Lombok, Makasar, berdasarkan UU Darurat No. l tahun 1951, sebagai pengganti Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat.
Hukum Pidana Berdasarkan Tempat
- Hukum Pidana yang berlaku untuk seluruh rakyat yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang di pusat,
- Hukum Pidana lokal yang dibuat oleh Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II.
Hukum Pidana Nasional Dan Pidana internasional
- Hukum Pidana nasional,
Karya murni dari bangsa yang sudah merdeka. - Hukum Pidana internasional.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Andini Marlina Purti, SH
Web Blog : Pengacara Senior