Pandangan Monistis/ monoistis (pandangan kuno)
- Aliran ini dipengaruhi oleh aliran klasik yang semata-mata menitikbcratkan pada perbuatan.
- Tokohnya: Mezger, dll.
- Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikat pada pcrbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan akibat berupa pidana.
Jadi inti dari pengertian monoistis di sini mengandung 2 hal pokok, yaitu:
- Perbuatan (perbuatan orang) yang memenuhi syarat-syarat tertentu (yang memenuhi isi undang-undang). Jadi kesimpulan dari pokok pertama adalah adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedang orang yang melakukan dapat dijatuhi pidana.
- Pidana dimaksudkan sebagai sanksi dalam Hukum Pidana.
Dalam pidana modern, sanksi dalam Hukum Pidana dapat berupa 2 macam :
- Straf - pidana; dimaksudkan dengan nestapa/penderitaan.
- Maatzegel - tindakan; tidak menggambarkan nestapa melainkan semata-mata ditujukan untuk prevensi (pencegahan), oleh karena itu menurut pandangan monistis Hukum Pidana mengacu pada perbuatan.
Kesan dari pandangan monistis ini adalah bahwa seakan-akan orang yang telah melakukan perbuatan, dalam hal ini tindakan pidana harus dipidana. Pandangan ini menyatukan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurlina Atmaja, SH
Web Blog : Tomacca