Peninjauan Kembali / Heerzening Dalam Hukum Acara Pidana

Peninjauan Kembali / Heerzening.
Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP disebutkan : “terhadap putusan pengadilan yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung”.

Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara tegas menetapkan bahwa permintaan mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa batas waktu”. Dalam hal ini tidak ada batas tenggang waktu untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali. Kapan saja boleh diajukan.

Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu :
  • Dapat diajukan terhdap putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
  • Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekutan hukum tetap
  • Dapat diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekutan hukum tetap
Alasan peninjauan kembali dapat berupa :
  • Apabila terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat bahwa  apabila keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung, putusan yang dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  • Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan.
  • Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan negeri yagn memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dan untuk pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan negeri yang meminta permohonan peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam sebuah akte keterangan yang lazim juga disebut akta permintaan peninjauan kembali. Akta atau surat keterangan tersebut ditandatangani oleh panitera dan pemohon kemudian akte tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.

Sikap yang dapat diambil oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan pengajuan PK adalah antara lain :
  • Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka mahkamah agung menolak PK dengan menetapkan putusan yang dimintakan PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
  • Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah Agung membatalkan putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa :
    • Putusan bebas
    • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
    • Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
    • Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Berkaitan dengan PK terdapat beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 11 PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang menyatakan : Alasan peninjauan kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam suatu perkara pidana yang mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor dalam perkara pidana lain, dimana terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah ditindaklanjuti berupa Asun disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan hakim terhadap Asun. Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan atau pengakuan Asun tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks. Pasal 263 (2) a KUHAP.

Demikian juga berkaitan dengan alasan novum sebagaimana Yurisprudensi No. 14 K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997 menegaskan : Putusan perkara perdata yang menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan sebagai novum dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Anjani Apriliana, SH
Web Blog : Dewi Gangga


Artikel Terkait :

  • Surat Kuasa Terdakwa Tindak PidanaSurat KuasaSecara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak… Selengkapnya...
  • Pembacaan Surat Dakwaan dan Syarat-syarat Surat DakwaanPembacaan Surat Dakwaan.Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah… Selengkapnya...
  • Eksepsi - Keberatan yang Diajukan TerdakwaEksepsiEksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum… Selengkapnya...
  • Penjelasan Tentang Penangguhan PenahananSurat Penangguhan Penahanan.Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata men… Selengkapnya...
  • Panggilan Sidang Dalam Perkara PidanaPanggilan Sidang (Peradilan Pidana)Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakw… Selengkapnya...

Previous
Next Post »