Sifat Melawan Hukum
Sifat melawan hukum: (penilaian objektif mengenai perbuatan).
Dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar UU yang ditetapkan oleh hukum.
Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, 51 KUHP.
Contoh;
Pasal 51 ayat (2) bila dihubungkan dengan pasal 338 tentang pembunuhan maka apabila seorang petugas menembak seorang penjahat dalam rangka tugas negara maka petugas tersebut tidak dikenai pidana.
Sifat melawan hukum, meliputi :
- Formil : harus diatur oleh UU (Simons, dll).
- Materiil : tidak selalu harus diatur UU tetapi juga dengan perasaan keadilan masyarakat (Von Liszt, Zu Dohna, Maycr, Zevenbcrgen, Van Hattum, dll.).
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan:
- Fungsi negatif,
Mengakui kemungkinan adanya hal-hal di luar UU dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan UU (sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum). - Fungsi positif,
Mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam UU, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar UU.
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam UU secara tegas harus dibuktikan. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu harus dibuktikan. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap memiliki fungsi negatif maka hal itu tidak perlu dibuktikan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Mirna Apriliana, Sh
Web Blog : Tomacca