Unifikasi Hukum Dan Kodifikasi Hukum

Pengertian Kodifikasi Hukum
Menurut Black Law Dictionary 9th Edition, codification atau kodifikasi hukum adalah the process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law into an ordered code. Yang mana jika diartikan, kodifikasi hukum adalah proses menyusun, mengatur, dan mensitemasisasikan hukum dari yurisdiksi tertentu, atau dari cabang hukum yang terpisah ke dalam kode yang teratur. Kemudian, menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 77), kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.

Tujuan Kodifikasi Hukum dan Contohnya
Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum). Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 92), tujuan umum dari kodifikasi hukum adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

Kodifikasi hukum nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Napoleon. Dinamakan Code Napoleon karena Napoleon lah yang memerintahkan dan mengundangkan Undang-Undang Perancis sebagai Undang-Undang Nasional pada permulaan abad XVIII, setelah berakhirnya revolusi politik dan sosial di Perancis. Kemudian, contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Perlunya Kodifikasi Hukum
Mengapa kodifikasi hukum tumbuh dan diperlukan? Fungsi kodifikasi hukum adalah untuk mengatasi tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum di suatu negara. Di Indonesia, sebelum adanya kodifikasi atau hukum nasional, hukum yang berlaku adalah hukum adat. Menurut V. Vollenhoven, di Indonesia terdapat 19 macam masyarakat hukum adat atau rechtsgemeenschappen. Tiap-tiap rechtsgemeenschap ini memiliki hukum adatnya sendiri yang berbeda dengan hukum adat di rechtsgemeenschap yang lain, sehingga bagi keseluruhan wilayah Indonesia tidak ada kesatuan dan kepastian hukum.

Di masa itu, secara nasional tidak terdapat kesatuan hukum dan kepastian hukum. Hal ini disebabkan oleh perbedaan hukum antara masing-masing daerah. Kemudian, demi adanya kesatuan dan kepastian hukum, Indonesia memerlukan hukum yang bersifat nasional dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karenanya, diperlukan kodifikasi hukum Indonesia.

Unifikasi Hukum
Umar Said yang dikutip oleh Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari dalam jurnalnya Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum (hal. 118) menyebutkan bahwa unifikasi hukum adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional.

Penyatuan hukum secara nasional untuk hukum yang bersifat sensitif yaitu hukum-hukum yang mengarah kepada pelaksanaan hukum kebiasaan sangat sulit untuk diunifikasi karena masing-masing daerah memiliki adat istiadat yang berbeda. Misalnya, UU Pornografi yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat di daerah yang menganggap jika dilaksanakan akan mempengaruhi esensi pelaksanaan kegiatan adat di daerah mereka.

Contoh unifikasi hukum lainnya yang kami temukan adalah UU Perkawinan, di mana di setiap wilayah Indonesia memiliki adat tersendiri dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, dibentuklah UU Perkawinan sebagai penyatuan dan penyeragaman hukum untuk diberlakukan di negara Indonesia sebagai hukum nasional.  

Jika disimpulkan, unifikasi hukum adalah penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional. Kemudian, kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu kumpulan undang-undang dalam materi yang sama.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurjannal Syafira, SH


Artikel Terkait :


Previous
Next Post »