Pandangan Dualistis Dalam Hukum Pidana Indonesia

Pandangan Dualistis (pandangan modern)
  • Pandangan ini dipengaruhi oleh aliran neoklasik. Tokohnya: Pompe, Prof. Moeljatno, dll.
  • Pandangan ini memisahkan tindak pidana di satu pihak dengan pertanggungjawaban di lain pihak. Adanya pemisahan ini mengandung konsekuensi bahwa untuk   mempidana seseorang tidak cukup kalau orang tersebut hanya telah melakukan tindak pidana saja melainkan masih dibutuhkan satu syarat lagi yaitu apakah  orang   tersebut terbukti kesalahannya (ini menyangkut pertanggungjawaban pidana); mengandung asas kesalahan.
  • OIeh karena itu pandangan ini menyatakan bahwa pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatannya, yang dianut saat ini dan yang akan datang.
Pandangan dualistis nampak pada definisi Hukum Pidana menurut Moeljatno yaitu :
“Hukum Pidana adalah bagian dari hukum yang memberikan aturan-aturan dan dasar-dasar :
  • Perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan dan dilarang. Kepada yang   melanggar larangan dikenakan sanksi pidana. Berkenaan dengan perbuatan pidana.
  • Kapan dan dalam hal apa pengenaan atau penjatuhan pidana dapat  dikenakan kepada orang yang melanggar larangan tersebut. Bcrkenaan dengan pertanggungjawaban.
Tegasnya bagian pertama definisi Moeljatno itu menyangkut tindak pidana (criminal act), bagian keduanya menyangkut pertanggungjawaban tindak pidana (responsibility). Bagian 1 dan 2 disebut Hukum Pidana materiil (substantie/criminal law).

Semoga Bermanfaat...
Admin : Paramita Atmaja Purti, SH
Web Blog : Buktiin Aja


Artikel Terkait :

  • Cara Merumuskan Tindak PidanaCara Merumuskan Tindak Pidana1. Cara Pencantuman Unsur-Unsur dan Kualifikasi Tindak PidanaDari sudut ini, maka dapat dilihat bahwa ada tiga cara merumuskannya yaitu:a. Dengan Mencantumkan Unsur Pokok, Kualifikasi dan Ancaman … Selengkapnya...
  • Penjelasan Waktu Dan Tempat Terjadinya Tindak PidanaWaktu Dan Tempat Tindak Pidana1. Mengenai Waktu Tindak PidanaWaktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti memiliki arti penting yaitu:Apakah pada saat perbuatan itu terjadi, perbuatan tersebut telah dikualifikasin sebag… Selengkapnya...
  • Sifat Melawan Hukum Dalam Hukum PidanaSifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)Dalam ilmu hukum pidana, dikenal beberapa pengertian melawan hukum (wederrechtelijk), yaitu:Menurut Simons, melawan hukum diartikan sebagai “bertentangan dengan hukum”, bukan saja terkait … Selengkapnya...
  • Jenis-Jenis Tindak PidanaJenis-Jenis Tindak PidanaTindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yakni sebagai berikut:1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan yang dimuat dalam buku II dan pelanggaranyang dimuat dalam buku III.Al… Selengkapnya...
  • Yang Dimaksud Mampu Bertanggung Jawab Dalam Hukum PidanaMampu Bertanggung jawabPertanggungjawaban (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjad… Selengkapnya...

Previous
Next Post »