Tujuan Hukum Pidana Meliputi:
Tujuan umum :
Seperti halnya ilmu hukum lainnya maka Hukum Pidana mempunyai tujuan umum yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat.
Tujuan khusus :
Menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan hukum yaitu orang (martabat, jiwa, harta, tubuh. dsb.), masyarakat dan negara.
Hukum Pidana dengan sanksi yang keras dikatakan mempunyai fungsi yang subsider. Artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang maka barudipergunakan Hukum Pidana, sering juga dikatakan Hukum Pidana itu merupakan ultimum remedium atau obat terakhir.
Adakalanya sanksi Hukum Pidana merupakan hal yang tragis, singkatnya Hukum Pidana itu mengiris dagingnya sendiri. Ia merupakan pedang bermata dua, artinya bahwa Hukum Pidana yang melindungi kepentingan hukum apabila ternyata kepentingan hukum itu sendiri dilanggar maka sanksi pidana tidak pilih bulu.
Ada yang mengatakan Hukum Pidana itu merupakan hukum sanksi (menurut Utrecht), artinya Hukum Pidana tidak mengadakan norma-normabaru melainkan norma-norma yang sudah ada pada hukum-hukum lainnya tetap dipertahankan dengan pemberian sanksi pidana. Sudarto ; contoh-contoh tadi dimasukkan dalam kelompok perundang-undangan lain dengan sanksi pidana.
Penjelasan Lengkap
Pimpinan Advokat Kantor Hukum ABR & Partners
Andi Akbar Muzfa, SH
Jenis Hukum Pidana
Jenis-jenis hukum pidana dapat dilihat dari beberapa perspektif yang berbeda. Secara umum, hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang dikenakan atas pelaku tindak pidana tersebut, meliputi berbagai macam delik seperti kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan terhadap harta benda, kejahatan terhadap jiwa dan tubuh, dan sebagainya.
Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil adalah peraturan-peraturan prosedural yang mengatur tentang proses penegakan hukum pidana, mengatur tentang tata cara penyidikan, tuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di pengadilan.
Selain itu, hukum pidana juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan aspek tertentu seperti:
- Hukum Pidana Materiil Substansi: mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana.
- Hukum Pidana Materiil Formal: mengatur tentang sanksi-sanksi pidana yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.
- Hukum Pidana Internasional: mengatur tentang tindak pidana yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara dan di luar batas wilayah suatu negara.
- Hukum Pidana Nasional: mengatur tentang tindak pidana yang terjadi di dalam batas-batas wilayah suatu negara.
- Hukum Pidana Khusus: mengatur tentang tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus seperti kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, dan sebagainya.
Tujuan Hukum Pidana
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggar hukum. Tujuan ini meliputi:
- Pencegahan kejahatan: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.
- Perlindungan masyarakat: Melindungi masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.
- Pembalasan terhadap pelaku kejahatan: Memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera dan membalas tindakan yang merugikan orang lain.
- Pemulihan kerugian: Bertujuan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan pada korban atau masyarakat.
- Pemasyarakatan: Bertujuan untuk memasyarakatkan orang-orang yang melakukan kejahatan dengan memberikan pengajaran dan pelatihan agar mereka bisa hidup kembali sebagai warga yang berguna bagi masyarakat.
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Meskipun di Indonesia belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda masih berlaku. Kitab ini terdiri dari tiga buku, yaitu:
- Ketentuan Umum
- Kejahatan
- Pelanggaran.
Selain itu, setelah kemerdekaan Indonesia, dibuat beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus, seperti:
- Tindak Pidana Imigrasi
- Narkoba
- Anti Terorisme.
Ketentuan Hukum Pidana juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lain, seperti Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Perlindungan Konsumen, Hak Cipta, dan lain-lain. Hal ini dimungkinkan berkat adanya Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi pasal jembatan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Putri Purnama Ahmad, SH
Web Blog : Sipudeceng