Contoh Format Surat Kuasa Banding - Pengadilan Tinggi

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

Nama               :

Jenis kelamin   :

Umur               :

Pekerjaan         :

No. Identitas   :

Selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :

1.

2.

Advokat pengacara dan konsultan hukum pada kantor hukum ABR & PARTNERS yang berkantor di Jl.Berua II, NonBlok, Paccerakkang, Biringkanaya Makassar (Kontak : 082187566566) yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

 

------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding, mewakili, mengajukan dan menandatangani banding di Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan Pengadilan No. _______ tertanggal_______________ lawan _______________ selaku Terbanding.

 

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap dimuka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi,  menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

 

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

 

Makassar,

 

          Pemberi Kuasa                                                                          Penerima Kuasa

 

 

 

 

(                                               )                                               (                                               )





Previous
Next Post »