Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil. S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum, karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara lebih mendalam.
Namun dari beberapa pendapat para sarjana hukum yang telah melakukan penelitian tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan seluruh aturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia didalam sebuah masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa setiap manusia didalamnya untuk tunduk dan patuh. Hal ini dikarenakan hukum memiliki sanksi yang tegas bagi setiap manusia yang melanggarnya. Sehingga ini diharapkan mampu menciptakan hubungan masyarakat yang harmonis dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Menurutnya, hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” yang menjadi syarat utama dalam mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Hukum ini terbagi dalam dua macam, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis atau yang lazim disebut sebagai hukum positif ialah hukum perundang-undangan yang dibuat oleh negara melalui lembaga yang berwenang, dan tersusun dalam bentuk tata hukum nasional (Soerjono Soekanto). Sementara hukum yang tidak tertulis ialah adat atau kebiasaan yang berkembang dimasyarakat, dan yang membuat hukum tidak tertulis ini ialah masyarakat itu sendiri.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad dalam bukunya “Hukum dan Penelitian Hukum”, menyebutkan bahwa konsep hukum sekarang ini telah dikembangkan tidak hanya dipandang sebagai konsep normatif positivistis, tetapi juga sudah merupakan gejala sosial yang berfungsi sebagai upaya pemaksaan pola-pola perilaku tertentu pada individu-individu dalam masyarakat dan merupakan abstraksi dari interaksi sosial. Namun pada perkembangan selanjutnya, hukum ini dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan segelintir manusia atas manusia lain didalam masyarakat. Hukum menjadi alat pemaksa kepada masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada orang yang memegang kekuasaan didalam struktur kemasyarakatan, lebih jauh lagi ialah orang yang memegang kekuasaan atas sebuah negara.
Dari sini, hukum akan dipergunakan oleh manusia atau kelompok manusia untuk menindas dan memaksakan kehendak mereka kepada manusia atau kelompok manusia lainnya yang lemah. Bentuk penindasan seperti ini sering disebut juga sebagai penindasan gaya baru.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Admin : SeniorKampus
Artikel Terkait :
Pengertian Pidana Dan Pemidanaan Menurut KUHP Pengertian Pidana dan Pemidanaan Di bawah ini merupakan pengertian pidana menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya: Menurut Van Hamel (P.A.F. Lamintang, 1984 : 47), mengatakan bahwa: “Arti dari pidana itu adalah str… Selengkapnya...
Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria Tujuan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria Tujuan di Undang-Undang UUPA sebagai tujuan Hukum Agraria Nasional yaitu : a. Meletakkan dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yang akan merupakan alat untuk membawa k… Selengkapnya...
Teori Sosiologi Kriminal - Hukum Pidana Indonesia Teori sosiologi kriminal Ajaran tentang adanya tipe-tipe penjahat dan bukan penjahat yang diuraikan oleh Lombroso mendapat tantangan keras dari pengikut mazhab lingkungan {Muhammad Daud, 2004:29). Mazhab lingkungan telah be… Selengkapnya...
Sebab Terjadinya Kejahatan - Perspektif Teori Biologi Kriminal Sebab Terjadinya kejahatan Perspektif Teori biologi kriminal Usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari ciri-ciri biologis, dengan nendasarkan pada pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa otak merupakan -Tgan dari akal, ma… Selengkapnya...
Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Hak DPRD Hukum Tata Negara - Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD. DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan… Selengkapnya...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)