Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima

Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.

Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.

Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Untuk lebih jelasnya akan kami jabarkan sebagai berikut :
Dalam hukum acara perdata terdapat beberapa istilah yang mungkin sudah sering didengar khususnya terkait dengan putusan pengadilan. Dalam hukum acara perdata, putusan pengadilan dapat berupa 3 hal, yaitu:

1. Gugatan dikabulkan
Menurut M. Yahya Harahap, dikabulkannya suatu gugatan adalah bila dalil gugatannya dapat dibuktikan oleh si penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)/Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

2. Gugatan Ditolak
Menurut M. Yahya Harahap maksud dari gugatan ditolak adalah bila si penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya. Akibat hukumnya ketika si penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka gugatan tersebut mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila gugatan yang diajukan oleh si penggugat dan si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap si tergugat, maka gugatannya akan ditolak.

3. Gugatan Tidak Dapat Diterima
Gugatan tidak dapat diterima maksudnya adalah gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil, seperti error in persona, obscur libel, tidak berdasarkan kompetensi absolut atau relatif. Hal tersebut pun dijelaskan menurut M. Yahya Harahap terkait dengan cacat formil, bahwa terdapat berbagai cacat formil yang mungkin melekat dalam gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996, gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium, mengandung cacat obscur libel, atau melanggar yuridiksi (kompetensi) absolut atau relatif, dan sebagainya.

Dengan begitu secara sederhana dapat disimpulkan perbedaan ketiganya yaitu gugatan dikabulkan apabila dalil gugatannya dapat dibuktikan, gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Yuliana Purnama, SH
Web Blog : Buktiin Aja


Artikel Terkait :


Previous
Next Post »