Permintaan Pemeriksaan Kasasi - Hukum Acara Pidana

Hal-hal yang perlu diperhatikan,dalam permintaan pemeriksaan kasasi antara lain:
  • Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (pasal 244 KUHAP)
  • Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak guna menentukan :
    • Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya
    • Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
    • Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (pasal 253 (1) KUHAP)
  • Berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung (melalui panitera) terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara  di sidang, semua surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara itu, beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir (pasal 253 (2))
  • Jika dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat kepada mereka tentang apa yang ingin diketahui atau mahkamah agung dapat pula mendengar keterangan meeka dengan cara pemanggilan yang sama (pasal 253 (4))
  • Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan kasasi mengenai hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus, menolak atau mengabulkan permohonan kasasi (pasal 254)
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan-peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan dengan semestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu (pasal 255 (1)).
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi, mengenai bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
  • Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (pasal 255 (3)).
  • Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245 (1) KUHAP).
  • Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain (pasal 246 (1) KUHAP)
  • Apabila lewat empat belas hari tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan (pasal 246 (1) KUHAP)
  • Selama perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut dan permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat diajukan lagi (pasal 247 (1) KUHAP)
  • Apabila perkara telah dimulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sementara pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (pasal 247 (3) KUHAP)
  • Pemohon kasasi wajib mengajukan momori kasasi dan dalam waktu empat belas hari setelah menyatakan/menandatangani akte kasasi dimaksud harus sudah menyerahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri (pasal 248 (1) KUHAP)
  • Dalam hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera wajib menanyakan apakan alasan kasasi tersebut  dan untuk itu panitera membuat memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
  • Apabila dalam tenggang empat belas hari pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
  • Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi (pasal 248 (6) KUHAP)
  • Dalam waktu empat belas hari panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada pihak yang mengajukan memori kasasi (pasal 248 (7) KUHAP)
  • Tambahan memori kasasi atau kontra memori kasasi masih dapat ditambahkan masing-masing pihak dalam waktu empat belas hari sesudah permohonan kasasi diajukan (pasal 249 (1) KUHAP)
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nur Fitriani Arsyad, SH


Artikel Terkait :

  • Sistem Hukum Dan Sejarah Hukum Acara PidanaSejarah Hukum Acara PidanaSejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum sesuai dengan apa yang dicita-citakan, seyogyanya sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad ke… Selengkapnya...
  • Hubungan Antara Konstruksi Dengan Ius Curia Novit HUBUNGAN ANTARA KONSTRUKSI DENGAN IUS CURIA NOVIT Telah kita ketahui bersama bahwa seorang hakim yang notabene bukan seorang professor hukum, pada hakikatnya harus selalu tampil sebagai seorang ilmuan yang “generalis” (seba… Selengkapnya...
  • Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktik Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib … Selengkapnya...
  • Asas-asas Hukum Indonesia ASAS - ASAS HUKUM DI INDONESIA Nullum crimen nulla poena sine legeTidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya Lex superiori derogat lege prioriPeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peratur… Selengkapnya...
  • Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para AhliPengertian Hukum Acara PidanaHukum Acara Pidana merupakan pelengkap dari hukum pidana atau dengan kata lain hukum acara pidana sering disebut sebagai hukum pidana formil. Beberapa ahli yuris memberikan definisi dari hukum aca… Selengkapnya...

Previous
Next Post »