Memori banding
Memori banding adalah risalah atau tulisan yang memuat suatu penjelasan. Pihak yang mengajukan banding memuat memori banding untuk menanggapi putusan pengadilan tingkat pertama dan mengajukan hal-hal yang dianggap ada fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa hukuman (starafmat) yang dijatuhkan terlalu berat.
Dalam hal ini peranan memori banding yang didukung oleh data dan dikaitkan dengan abstrak hukum sangat menentukan untuk pertimbangan hakim banding dalam menjatuhkan putusan. Walaupun memori banding bukanlah suatu keharusan untuk diajukan oleh pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Karena dalam tingkat banding, hakim wajib untuk membaca kembali seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut.
Kontra memori banding
Kontra memori banding adalah suatu tulisan yang berupa tanggapan terhadap memori banding atau dengan kata lain kontra banding adalah bertujuan untuk meng-counter memori banding. Makna kontra memori banding untuk menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding. Dan kontra memori banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan negeri tingkat pertama.
Akibat dari pembandingan atas suatu putusan pengadilan negeri, akan mewujudkan pendirian yang dapat berupa :
- Menguatkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri yang bersangkutan adlah conform dengan pendirian pengadilan negeri. - Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini, sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang bersangkutan yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan lainnya memerlukan perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi. - Muncul putusan baru.
Dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti yang ada. Putusan baru ini dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.
Hasil Diskusi kami dengan Pimpinan Kantor Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners
(ABR Law Office)
Prosedur Penerimaan Permohonan Banding:
- Membuat :
- Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
- Akta pernyataan banding.
- Akta terlambat mengajukan pernyataan banding.
- Akta Pencabutan banding.
- Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding masing-masing petugas register.
- Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
- Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tanggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Dalam hal pemohon tidak datang menghadap. Hal ini dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
- Tanggal penerimaan memori, kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain dengan relaas pemberitahuan.
- Dalam hal pemohon belum mengajukan m,emori banding sedangkan berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, Pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
- Selama 7 hari sebelum pengiriman berkas kepada Pengadilan Tinggi, Pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
- Jika kesempatan mempelajari berKas diminta oleh Pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- BerKas perkara banding bundle A dan bundle B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai ketentuan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta Pencabutan banding yang ditanda tangani oleh Panitera, pihak yang mencabut Dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Salinan Putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat relaas pemberitahuan putusan.
- Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenan dengan perkara banding dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
- Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Ariana Nababan, SH
Web Blog : Kabupaten Sidrap