Pembacaan Surat Dakwaan dan Syarat-syarat Surat Dakwaan

Pembacaan Surat Dakwaan.
Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan dipersidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.

Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan (requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti.

Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :
  • Syarat formal (pasal 143 ayat (2) . KUHAP
    • Antara lain memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan terdakwa.
    • Tidak terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum (absolute nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang tetapi dapat dibatalkan.
  • Syarat materiil (pasal 143 ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
    • uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan
    • uraian secara jelas tindak pidana yang didakwakan
    • uraian secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
    • waktu tindak pidana dilakukan
    • tempat tindak pidana dilakukan
Bilamana syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal demi hukum (pasal 143 ayat 3 KUHAP).

Untuk Lebih Jelasnya, Kami Akan Jabarkan Secara Lengkap Berikut Ini.
Kantor Hukum Andi Akbar Muzfa, SH & Partners
(ABR Law Office)

Pengertian Surat Dakwaan
Aturan surat terdakwa diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan dalam hukum perkara pidana di pengadilan, sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara yang disusun atau dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Dalam Surat Edaran Jaksa Agung tersebut, disebutkan bahwa surat dakwaan adalah penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta-fakta perbuatan tersebut dengan unsur-unsur Tindak Pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana yang bersangkutan.

Fungsi Surat Dakwaan
Fungsi surat dakwaan diatur dalam SE Jaksa Agung. Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi surat dakwaan adalah dapat dikategorikan sebagai berikut.
  • Bagi Pengadilan/Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusa
  • Bagi Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya huku
  • Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Dasar pembuatan surat dakwaan adalah:
  • Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan (pasal14 huruf d KUHAP)
  • Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili(pasal 137 KUHAP)
  • Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan (pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Syarat-Syarat Surat Dakwaan
Berdasarkan Pasal 143 (2) KUHAP, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan. Syarat-syarat ini berkenaan dengan tanggal, tanda tangan Penuntut Umum dan identitas lengkap terdakwa. Syarat-syarat dimaksud dalam praktek disebut sebagai syarat formil.

Berikut ini syarat formil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf a KUHAP, meliputi:
  • Surat Dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan
  • Surat Dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
Berikut ini syarat materiil surat dakwaan adalah sesuai pasal 143 (2) huruf b KUHAP, meliputi:
  • Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan
  • Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan. Uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang-Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korek dan teliti.
Surat Dakwaan Tunggal
Surat dakwaan tunggal adalah memuat hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).
  • Surat Dakwaan Alternatif
    Surat dakwaan alternatif adalah memuat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.
  • Surat Dakwaan Subsidair
    Surat dakwaan subsidair adalah terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya.
  • Surat Dakwaan Kumulatif
    Surat dakwaan kumulatif adalah didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dan semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu.
  • Surat Dakwaan Kombinasi
    Surat dakwaan kombinasi adalah kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Mirna Solihin Arsyad, SH


Artikel Terkait :


Previous
Next Post »