Panggilan Sidang Dalam Perkara Pidana

Panggilan Sidang (Peradilan Pidana)
Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada hari, tanggal, yang ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan. 

Ini berarti tanpa ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak dapat dihadirkan maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi kesempatan penuntut umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.

Untuk sahnya suatu pemanggilan :
  • Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP). Memuat antara lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.
  • Pemanggilan harus disampaikan
    • terdakwa berada diluar tahanan :
      • pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat tinggal
      • bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
      • bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerah hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
      • surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
    • terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat Rutan (pasal 145 ayat 3)
  • Surat tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
  • Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
  • Surat panggilan harus memuat “dakwaan”
Dasar Hukum :
Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan

Pasal 135
  1. Penuntut umum memanggil secara sah kepada terdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya.
  2. Dalam hal alamat atau tempat tinggal terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir terdakwa.
  3. Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/kelurahan dalam daerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
  4. Dalam hal terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa melalui pejabat Rumah Tahanan Negara.
  5. Surat panggilan yang diterima oleh terdakwa sendiri atau oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
  6. Apabila tempat tinggal ataupun tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat terdakwa diadili atau diperiksa.
  7. Apabila terdakwa adalah korporasi maka panggilan disampaikan kepada Pengurus ditempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar korporasi tersebut.
  8. Salah seorang pengurus korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili korporasi.
Pasal 136
  1. Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, jam sidang, dan jenis perkara.
  2. Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
  3. Dalam hal penuntut umum memanggil saksi, maka surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 145
  1. Hakim membuka sidang perkara atas nama terdakwa dengan menyebut identitasnya dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
  2. Ketentuan ayat (1) tidak berlaku terhadap perkara kesusilaan, terdakwa dibawah umur, dan tindak pidana yang menyangkut rahasia negara.
  3. Meminta penuntut umum membawa masuk terdakwa ke ruang sidang.
  4. Hakim ketua menanyakan identitas terdakwa.
  5. Sesudah hakim menanyakan identitas terdakwa, hakim mempersilakan penuntut umum membacakan dakwaannya.
  6. Jika dalam pemeriksaan terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua meneliti apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.
  7. Jika ternyata terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua menunda sidang dan memerintahkan dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya.
  8. Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan.
  9. Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
  10. Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.
Pasal 154
  1. Penuntut umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum.
  2. Setelah penuntut umum selesai mengajukan pertanyaan, penasihat hukum dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli.
  3. Penuntut umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi atau ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada penasihat hukum.
  4. Penasihat hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum dan kepada terdakwa.
  5. Setelah penasihat hukum selesai mengajukan pertanyaan, penuntut umum dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli dan kepada terdakwa.
  6. Penasihat hukum selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi atau ahli, dan terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada penuntut umum.
  7. Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau ahli, dan terdakwa apabila hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
  8. Dalam hal diperlukan, hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat hukum kepada saksi atau ahli, atau kepada terdakwa.
  9. Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat meminta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Paramita Nursam, SH
Web Blog : Senior Kampus


Artikel Terkait :


Previous
Next Post »