Penilaian Dunia Terhadap Hukum Internasional

Penilaian Dunia Terhadap Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang tidak diragukan lagi eksistensinya, hal ini tidak terlepas dari kesadaran negara-negara untuk mentaati hukum internasional mauun kesungguhan negara-negara dalam menerapkan sanksi terhadap negara-negara yang melanggarnya. Fakta empiris tersebut menunjukan keseriusan negara untuk memperjuangkan kepentingan negara, meski tetap asas kedaulatan dilekatkan kepada negara yang menyebabkan negara-negara yang memiliki kedaulatan tidak ditundukan pada suatu lembaga atau badan supra nasional yang berada diatas kedaulatan. 

Namun, dalam rangka mengefektifkan hukum internasional, usaha-usaha negara adalah mengurangi kedaulatan negara dan kesediaan untuk diatur dan diikat oleh hukum internasional dalam rangka mengefektifkan hukum internasional melalui pembentukan berbagai perjanjian internasiona yang melahirkan hukum yang mengikat negara peserta.

Selain itu, upaya mengfektifkan hukum internasional melalui pembentukan organisasi internasional yang disertai dengan organ- organ atau sub sub organnya serta peraturan-peraturan hukum
Dalam kaitannya dengan Isalam sebagai agama atau ajaran yang mengatur persoalan-persoalan dunia dan juga soal-soal agama, dalam arti agama Islam disamping mengandung ajaran aqidah juga ajaran mengenai akhlak yang ditujukan untuk semua alam semesta, sebagaimana Firman Allah bahwa sesungguhnya kami mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. 

Dengan demikian, ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW merupakan pengaturan yang bukan hanya bagi satu umat semata-semata dan tidak pula untuk suatu masa tertentu saja, tetapi ia adalah syariat yang abadi dan terakhir yang kekal sampai hari kiamat sebagaimana Firman Allah dalam Al-Quran bahwa sesungguhnya agama yang diridhai disisi Allah adalah Islam.

Maka, islam adalah agama, negara, kidah dan syariah, dalam arti agama yang mengatur hubungan individu dalam suatu bangsa, namun mengatur pula hubungan individu antar bangsa, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran bahwa hai sekalian manusia, sesungguhnya kami menjadikan engkau dari orang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. 

Oleh karena itu, hukum dalam arti yang umum adalah sekumpulan dasar-dasar yang mengatur hubungan antara orang yang tercakup oleh hukum itu. Maka hukum sipil ditujukan pada hubungan perorangan dalam suatu masyarakat (golongan) dan mengatur hubungan antar mereka, sedangkan hukum internasional adalah ditujukan kepada negara-negara dan mengatur hubungan antara negara-negara baik dalam keadaan damai maupun perang.

Karena itu, hukum islam menjadi pengaturan hukum yang sempurna yang tidak saja mengatur hubungan perseorang dalam suatu bangsa tetapi juga antar bangsa yang dikenal persaudaraan seiman, sebangsa dan persaudaraan kemanusiaan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW bahwa semua manusia berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah. Sehingga kesempurnaan Islam mendapat pengakuan dari seorang Pendeta Koptik atas nama Prof Sulaiman Marcos yang mengatakan bahwa Al-Quran dan Hadts merupakan sumber terpenting yang didalamnya tidak hanya mengatur hukum-hukum perseorang tetapi juga perjanjin, pewarisan, perkawinan, wakaf, wasiat, hukum pidana, termasuk hukum-hukum jasmaniah.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa hukum Islam merupakan hukum yang luas dan sangat terperinci. Bukti penilaian dunia diantaranya
  • Tahun 1932 pada bulan Agustus berlangsung Konferensi Internasional di Den Haag Belanda dan ketika itu syariat Islam dijadikan sevara perbandingan hukum sekalipun dalam lingkup yang sempit. Salah satu pakar hukum internasional umum yang menyatakan peghargaanya adalah Prof Lanvier yang menyatakan apresianya terhadap yurisprudensi dalam Islam (fiqhi).
  • Tahun 1937 Konferensi dilanjutkan dengan studi perbandingan hukum Islam denga menghadirkan dua orang pakar hukum Islam yang merupakan mantan Rektor Al-Azhar Kairo Mesir yaitu Prof Mahmud Syaltut dan Prof Abdurrahman. Konferensi memutuskan bahwa syarat Islam sebagai salah satu sumber perundang-undangan umum, syariat Islam merupakan hukum yang berdiri sendiri dan syariat Islam dapat berkembang.
  • Pada tahun 1948 di Den Haag Belanda diadakan Konferensi Pengacara Internasional yang dihadiri 53 negara. Pada konferensi tersebut syariat Islam mendapat tempat yang luas termasuk dijadikan sebagai dasar perbandingan.
  • Pada tahun 1951 yang berlangsung di Paris yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum yang membicarakan mengenai fiqhi Islam termasuk penetapan hak milik, pemilikan oleh negara untuk kepentingan umum, pertanggungjawaban hukum pidana, dan pengaruh kelompok-kelompok pemikiran.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka eksistensi hukum Islam internasional mempunyai nilai perundang-undangan yang tidak dapat disangkal serta pertikaian pendapat mengandung kekayaan perudnang-undangan yang menakjubkan, sehingga dengan demikian fiqhi Islam dapat menampung semua persoalan hidup bagi seluruh alam semesta baik menyangkut hukum sipil maupun hukum publik.

Dengan demikian, hukum internasional dalam konsep hukum islam tidak hanya didasarkan pada hubungan manusia yang sempit dalam hal ini hanya pada persoalan peribadatan semata dan dasar-dasar ibadah saja (hubungan vertical dengan Tuhan), namun lebih dari itu meletakkan dasar-dasar hukum, dan akhlak dalam hal ini hubungan antar sesama manusia, dasar-dasar yang lengkap berdirinya suatu negara, pemerintahan, dasar-dasar perjanjian, kewajiban musyawarah, jaminan harta dan kehormatan, kemerdekaan serta perlakuan tanpa diskriminasi agama, kulit, dan terjamin pengawasan mereka terhadap penguasa, pengakuan terhadap hak milik namun tetap harta tersebut harus memiliki fungsi sosial sebab harta pada dasarnya dari Allah, umat manusia diberi tugas memelihara dan manusia semuanya adalah hamba Allah. 

Hukum Islam tidak hanya mengatur pada batas itu, namun lebih jauh lagi mengatur hubungan antar negara di waktu damai dan di zaman perang sampai kepada mendirikan badan internasional yang bertujuan untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi antar mereka. Dan jika terdapat suatu negara yang tidk tunduk maka kekuatan internasional dapat memaksanya demi terjaminnya kebenaran dan keadilan.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Andi Nurlinda Purnama, SH
Web Blog : Batara Ogi



Previous
Next Post »