Jenis Penganiayaan dari Ringan, Berat Hingga Perencanaan (Lengkap)

Macam-macam Penganiayaan dan Jerat Hukumnya dalam KUHP

Pada dasarnya Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.

Secara definisi Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam Pasal 90 KUHP dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:
  • Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
  • Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
  • Kehilangan salah satu panca indera.
  • Mendapat cacat berat.
  • Menderita sakit lumpuh.
  • Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
  • Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
  • Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:
Dalam Kerangka Teoritis, Penganiayaan merupakan kejahatan terhadap tubuh atau badan manusia yang dapat menimbulkan bahaya bagi hidup manusia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang pengertian istilah “penganiayaan”, hanya saja menjelaskan bahwa penganiayaan dipersamakan dengan sengaja merusak kesehatan orang (pasal 351 ayat 4). Menurut doktrin, bahwa penganiayaan merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia KUHP, Penganiayaan dibagi dalam bermacam jenis dan tingkatannya diantaranya :


1. Penganiayaan biasa

Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
  • Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
  • Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
  • Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
  • Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.

2. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.

Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.

Penjelasan Lengkap :
Peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut sebagai penganiayaan ringan dan termasuk kejahatan ringan. Adapun yang termasuk dalam Pasal 352 ini (penganiayaan ringan) adalah penganiayaan yang tidak Menjadikan sakit (ziek bukan pijn” atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Sebagai contoh misalnya A memukul B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan.

Contoh lain, jika A melukai jari kelingking kiri B (seorang pemain biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola sebagai pekerjaannya sehari-hari, maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya.

Berdasarkan ketentuan di atas, yang perlu diperhatikan apakah penganiayaan tersebut mengakibatkan rasa sakit yang membuat si korban tidak dapat melakukan pekerjaannya atau tidak. Sehingga jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) RKUHP.


3. Penganiayaan berencana

Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.

Dalam Penjelasan Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan berencana merumuskan sebagai berikut:
  • Penganiayaan dengan rencana lebih dulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahu
  • Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahu
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalahdipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ada 3 macam penganiayaan berencana, yakni :
  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.
  2. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat
  3. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian.
Kejahatan yang dirumuskan Pasal 353 KUHP dalam praktik hukum diberi kualifikasi sebagai penganiayaan berencana, oleh sebab itu terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu sebelum perbuatan dilakukan. Direncanakan lebih dulu (disingkat berencana) , adalah bentuk khusus dari kesengajaan (opzettelijk) dan merupakan alasan pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan yang juga terdapat pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) .


4. Penganiayaan berat

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.

Penganiayaan Berat
Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain. Adapun salah satu jenis Penganiayaan oleh Undang-undang yaitu penganiayaan berat ialah dirumuskan dalam Pasal 354 sebagai berikut:
  1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Mengingat pengertian penganiayaan seperti yang sudah diterangkan diatas dengan menghubungkannya pada rumusan penganiayaan berat diatas, maka pada penganiayaan berat mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
  • Kesalahannya: kesengajaan
  • Perbuatan: melukai berat
  • Objeknya: tubuh orang orang lain
  • Akibat: luka berat
Perbuatan melukai berat atau dapat disebut juga luka berat pada tubuh orang lain, haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan disini haruslah diartikan secara luas, artinya termasuk dalam ketiga bentuk kesengajaan. Apabila dalam rumusan tindak pidana dirumuskan unsur kesengajaan, maka kesengajaan itu harus diartikan ketiga bentuk kesengajaan. 

Unsur akibat sudah merupakan bagian kesatuan dari unsur perbuatan melukai berat, karena perbuatan melukai berat adalah suatu perbatan yang untuk terjadinya secara sempurna memerlukan adanya akibat, tanpa timbulnya akibat luka berat, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melukai berat. Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan, maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. 

Perbuatan melukai berat adalah rumusan perbuatan yang bersifat abstrak artinya suatu rumusan perbuatan yang tidak dengan terang bagaimana bentuknya, dengan begitu bentuknya perbuatan terdiri dari banyak perbuatan kongkret yang dapat diketahui setelah perbuatan terwujud. Dalam hal ini sama halnya dengan rumusan perbuatan menghilangkan nyawa pada pembunuhan (Pasal 338).

Penganiayaan berat hanya ada 2 bentuk yakni:
  • Penganiayaan berat biasa (Ayat 1)
  • Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (Ayat 2)
Akibat kematian bukanlah yang menjadi tujuan atau dikehendaki, yang diinginkan hanya pada luka beratnya saja. Oleh sebab itu kematian ini bukanlah sebagai unsur/syarat untuk terjadinya penganiayaan berat, akan tetapi berupa faktor memperberat pidana pada penganiayaan berat. Dalam hal ini sama dengan penganiayaan biasa dan penganiayaan berencana yang menimbulkan kematian.

Berbeda dengan penganiayaan biasa yang menimbulkan luka berat maupun penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat (Pasal 351 Ayat 2 dan 353 Ayat 2), untuk terjadinya penganiayaan berat secara sempurna, akibat luka berat yang dituju harus sudah timbul, tetapi pada penganiayaan biasa dan penganiayaan berencana sudah dapat terjadi dengan sempurna walaupun luka berat tidak timbul.

Penganiayaan berat, apabila luka berat tidak timbul, yang terjadi barulah percobaannya, yakni percobaan penganiayaan berat Pasal 354 jo 53 KUHP. Penganiayaan biasa yang menimbulkan kematian Pasal 351 Ayat 3, kesengajaan ditujukan pada perbuatan yang sekaligus pada rasa sakitnya korban. 

Pada penganiayaan berencana Pasal 353 kesengajaannya disamping ditujukan pada perbuatan dan akibat yang sama seperti pada penganiayaan biasa, juga ditujukan pada rencana terlebih dahulu, dan sama-sama tidak ditujukan pada akibat kematian. Tetapi pada penganiayaan berat Pasal 354, kesengajaannya ditujukan pada baik perbuatannya juga sekaligus pada akibat luka beratnya. Terhadap akibat kematiannya, sikap batin petindak dalam penganiayaan biasa Pasal 353 dan penganiayaan berencana yang menimbulkan kematian Pasal 353 Ayat 3 dan penganiayaan yang berat Pasal 354 adalah sama, dalam arti kesengajaannya tidak ditujukan pada akibat matinya orang lain tersebut. Akibat pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.

Penjelasan yang telah diuraian di atas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana dan penganiayaan berat, maka peganiayaan berencana ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat Pasal 354 Ayat 1 dengan penganiayaan berencana Pasal 353 Ayat 1, dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi terlebih dahulu unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

Perbedaan Dasar Antara Penganiayaan Berat dan Pembunuhan
Perbedaan antara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan sangatlah tipis, sehingga pada prakteknya sangat banyak ditemukan seorang terdakwa yang sebenarnya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, namun ternyata dituntut dan diputus bersalah melakukan pembunuhan. Sebelum kami bahas lebih lanjut, perlu kita jabarkan pasal-pasal yang mengatur keduanya dalam KUHP sebagai berikut ini:

338 KUHP tentang Pembunuhan
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat
  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Berdasarkan uraian diatas, sanksi pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan sangat jauh, pidana maksimal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian yaitu 10 tahun, sementara pidana maksimal pembunuhan yaitu 15 Tahun. Oleh karena itu, sangatlah krusial bagi tersangka/terdakwa/pembelanya untuk mengetahui persis perbedaan mendasar atas keduanya sehingga dapat memberikan pembelaan maksimal.

Lantas, Apa Perbedaannya?
Perbedaan mendasar kedua delik pidana tersebut terletak pada unsur “dengan sengaja” atau opzet, atau sesuatu yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku “willens en wetens” atau niat jahat pelaku (mens rea), apakah ingin membunuh, atau menganiaya?.

Namun, bagaimana cara membedakan dan mengetahui niatnya?
Karena rumusan unusur pada delik pidana tersebut tidak memberikan dasar/batasan yang jelas yang dapat dijadikan indikator kapan seseorang dianggap sengaja membunuh, atau hanya melakukan penganiayaan yang kemudian diluar dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan yurisprudensi terkait hal ini.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Pid 2018 disebutkan pada intinya Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut dan kepala.

Yurisprudensi ini antara lain terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No.908/K/Pid/2006 (OtnielLayaba) dimana dalam putusannya disebutkan bahwa:

“Bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (Putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut terpenuhi”

Pendapat serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598/K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan baik)


5. Penganiayaan berat berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana atau direncanakan sebelumnya.

Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP
yang rumusannya adalah sebagai berikut :
  • Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  • Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsure penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
  • Percobaan penganiayaan Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.

6. Penganiayaan terhadap orang

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

ARTIKEL TENTANG PENGANIAYAAN :

Informasi Hukum Lebih Lengkap (free)
Silahkan kontak kami melalui :
email : andilawyer.office@gmail.com

Kantor Hukum ABR & Partners
Advokat : Andi Akbar Muzfa, SH
(Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum)




Previous
Next Post »