Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH

Makalah Etika Profesi Hukum - Penulis Andi Akbar Muzfa SH

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan.

Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternative untuk membuat keputusan politik dengan berkiblat kepada pertimbangan moral.
Ilmuwan juga memikul tanggung jawab profesional, yang meliputi etika, moral, norma, dan kesusilaan. Ilmuwan dalam menyampaikan ilmu atau pengetahuan harus melihat sisi etika cara penyampaiannya. Norma tidak kalah pentingnya karena menyangkut pengetahuan

B. RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimana hubungan antara etika dengan moral, hukum, norma, kesusilaan, akhlak dan agama?
  2. Apa perbedaannya?
  3. Bagaimana implemtasi etika dalam kehidupan masyarakat sehari-hari?

BAB II
PEMBAHASAN

A. ETIKA
Secara bahasa etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti adat istiadat
( kebiasaan ), kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaitu yang meyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruk.

Dalam kehidupan sehari-hari etika sangat penting dalam berkomunikasi karena menyangkut perasaan dan harga diri seseorang. Oleh karena itu kita diharapkan dapat memahami makna etika itu sendiri.
Menurut Sunoto (1982) etika dapat dibagi menjadi etika deskritif dan etika normatif. Etika deskritif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak memberikan penilaian, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat. Contohnya sejarah etika. Adapun etika normatif sudah memberikan penilaian yang baik dan yang buruk, yang harus dikerjakan dan yang tidak.
Etika normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus.

B. HUBUNGAN ETIKA 
Dengan Moral, Norma Dan Hukum
Etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan. Beberapa ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda tantang hubungan antara moral dan etika. Menurut Lawrence Konhberg terdapat hubungan antara moral dengan etika. menurut Lawrence Konhberg pendidikan moral merupakan dasar dari pembangunan etika. Pendidikan moral itu sendiri terdiri dari ilmu sosiologi, budaya, antropologi, psikologi, filsafat,pendidikan, dan ilmu poitik. Pendapat Lawrence Konhberg berbeda dengan pendapat Sony Keraf.

Soni Keraf membedakan antara moral dengan etika. Nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Karena etika dan moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku. Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia

Dengan Kesusilaan
Kesusilaan merupakan baik-buruknya tingkah laku manusia.  Norma-norma kesusilaan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Kesusilaan mengatur perilaku manusia serta masyarakat, yang di dalamnya manusia tersebut ada. Berhubung dengan itu manusia tidak boleh semaunya sendiri berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perilakunya diatur atau ditentukan oleh norma kesusilaan. Dapat juga dikatakan bahwa manusia dibentuk oleh kesusilaan. Ini berarti bahwa kehidupan alaminya, seperti nafsunya, kecenderungan, cita-cita, dan sebagainya, seolah-olah disalurkan atau tertuang ke dalam bentuk tertentu.

Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Sistem-sistem kesusilaan yang berasal dari para pendiri agama yang besar atau para pembentuk hukum kesusilaan yang besar, biasanya bersifat tertulis. Lazimnya yang demikian itu bersangkutan dengan hal-hal pokok belaka, meskipun dapat saja terjadi bahwa kitab-kitab hukum keagamaan bersifat agak panjang lebar.

Dengan Akhlak dan Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.

Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Sedangkan etika adalah ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang merupakan perbuatan. Dan jika moral adalah suatu tindakan yang sesuai dengan ukuran tindakan yang umum diterima oleh kesatuan sosial atau lingkungan tertentu.Yang menjadi sumber akhlak adalah yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela.. Jika dalam etika untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk tolak ukur yang digunakan atau sumbernya adalah akal pikiran atau rasio (filsafat), akhlak terbagi menjadi dua macam, yaitu: akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah.

Keterkaitan  antara akhlak dengan etika, moral, kesusilaan ini bisa kita lihat dari segi fungsi dan perannya, yakni sama-sama menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia untuk ditentukan baik dan buruknya, benar dan salahnya sehingga dengan ini akan tercipta masyarakat yang baik, teratur, aman, damai, dan tenteram serta sejahtera lahir dan batin.
Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa antara akhlak dengan etika, moral, kesusilaan Agama mempunyai kaitan yang sangat erat.

C. PERBEDAAN
Perbedaan antara etika, moral, akhlak dengan kesusilaan dapat kita lihat pada sifat dan kawasan pembahasannya, di mana etika lebih bersifat teoritis dan memandang tingkah laku manusia secara umum, sedangkan moral dan susila lebih bersifat praktis, yang ukurannya adalah bentuk perbuatan. Serta sumber yang dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk pun berbeda, di mana akhlak berdasarkan pada al-Qur’an dan al-Sunnah, etika berdasarkan akal pikiran, sedangkan moral, kesusilaan berdasarkan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Jika masyarakat menganggap perbuatan itu baik, baik pulalah nilai perbuatan itu.

Yang membedakan etika dan moral adalah etika dengan dasar objektif dan moral dengan dasar subjektif. Jadi, pada saat saat membicarakan tingkah laku beretika maka tingkah laku itu dilakukan atas dasar akal budi dan pada tingkah laku bermoral maka tingkah laku itu dilakukan atas dasar hati nurani. Etika keberadaannya tidak tertulis sedangkan hukum dalam bentuk tertulis atau terbukukan sebagai hukum negara. Etika bersifat subyektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat obyektif dan tegas. Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan vonis. Etika bersifat memberikan tuntunan, sedangkan hukum bersifat menuntut. Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan alat penegak hukum untuk pelaksanaannya.

Selain itu etika juga mengajarkan pemahaman tentang tanggung jawab dan kewajiban.
Etika adalah kepercayaan yang tidak mengandung pengabdian, sedangkan agama adalah kepercayaan yang mengandung pengabdian kepada Tuhan. Etika mempersoalkan kehidupan moral manusia di dunia, sedangkan agama mengajarkan adanya dua macam kehidupan yaitu dunia dan akhirat. Etika bersumber dari hasil pemikiran dan pengalaman manusia sedangkan agama bersumber dari Tuhan. Tidak semua ajaran etika diterima agama, sedangkan ajaran agama dapat memperkuat atau melengkapi ajaran etika.

Pada dasarnya norma lebih mengacu kepada upaya membimbing, mengarahkan, memandu, membiasakan dan memasyarakatkan hidup yang sesuai dengan aturan-aturan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat juga menggambarkan orang yang selalu menerapkan nilai-nilai yang dipandang baik. Ini sama halnya dengan moral. Norma ini didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia.

D. IMPLEMENTASI
Dalam pelaksanaannya, moral dan etika menuntut adanya perilaku baik dan benar sesuai dengan ajaran dan tuntunan. Dalam hal ini, norma menjadi batasan yang mengarahkan manusia pada terciptanya moral serta etika yang baik dan berakhlak. Di sini semua jenis norma memainkan peran masing-masing dalam menciptakan manusia yang baik dan berakhlak. Utamanya norma agama yang memberikan ajaran mengenai moral dan etika  bagi umat manusia.

Contoh-contoh penerapan etika dalam kehidupan sehari-hari :
  1. Berkata jujur
  2. Bersikap dewasa dalam menghadapi masalah
  3. Ramah dalam berkomunikasi
  4. Menggunakan panggilan / sebutan orang dengan baik
  5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
  6. Tidak mudah emosi / emosional
  7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
  8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
  9. Menggunakan pakaian yang sesuai dengan norma kesopanan
  10. Bertingkah laku yang baik 
Contoh dari etika
a. Etika Pribadi. 
Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.

b. Etika Sosial. 
Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

c. Etika moral 
Berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaitu yang meyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruk.

Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Karena etika dan moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat.

Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral.

B. SARAN
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan manusia lainnya. Sebagai dasar penataan hubungan dengan manusia lain itu diperlukan aturan yang merupakan cerminan dari sistem nilai. Aturan dalam bentuk konkret yang bersumber pada sistem nilai disebut dengan norma hukum. Sistem nilai menjadi dasar kesadaran masyarakat untuk mematuhi norma hukum yang diciptakan.

Sebagai manusia yang hidup dalam lingkungan Negara, mempunyai kewajiban mematuhi, melaksanakan apa yang telah diatur dalam hukum Negara sebagai tata aturan dalam bernegara. Agama juga menyarakan melaksanakan kewajiban yang telah diatur Negara dalam hidup di masyarakat dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA

C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 1997. Pokok – Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
https://seniorkampus.blogspot.com/search/label/Kumpulan%20Makalah%20Hukum?max-results=5


SEKIAN...
Dihimpun dari berbagai sumber literatur, buku-buku hukum dan diskusi mahasiswa...

Admin : Andi Akbar Muzfa SH
Associate Lawfirm Bertua & Co

Posted by : Erlina Ismail R



Previous
Next Post »