Unsur-Unsur Delik Dalam Hukum Pidana Indonesia

Unsur-Unsur Delik Dalam Hukum Pidana Indonesia
Menurut doktrin, unsur-unsur delik terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif. Terhadap unsur-unsur tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

Unsur Subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku.Asas hukum pidana menyatakan “tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan”.Kesalahan yang dimaksud di sini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh kesengajaan (intention/opzet/dolus) dan kealpaan (negligence or schuld). Pada umumnya para pakar telah menyetujui bahwa “kesengajaan” terdiri atas 3 (tiga) bentu, yakni:
  1. Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk);
  2. Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
  3. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).
Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kealpaan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yakni;
  1. Tak berhati-hati;
  2. Dapat menduga perbuatan itu.
Unsur Objektif
Unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas:
  1. Perbuatan manusia, berupa:
    Act, yakni perbuatan aktif atau perbuatan positif;
    Omission, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif, yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan.
  2. Akibat (result) perbuatan manusia.
    Akibat tersebut membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan, dan sebagainya.
  3. Keadaan-Keadaan (Circumstances):
    Pada umumnya, keadaan tersebut dibedakan antara lain:
    Keadaan pada saat perbuatan dilakukan;
    Keadaan setelah perbuatan dilakukan.
  4. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
    Sifat melawan hukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman.Adapun sifat melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum, yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.
Semua unsur tersebut merupakan satu kesatuan. Salah satu unsur saja tidak terbukti, bisa menyebabkan terdakwa dibebaskan pengadilan.



Previous
Next Post »