UU.No.11/2008 - BAB II - Informasi Dan Transaksi Elektronik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BACA LEBIH LENGKAPNYA:
Undang-undang Republik Indonesia No.11/2008
Informasi Dan Transaksi Elektronok (UU ITE)
  1. UU.No.11/2008 - BAB I - Ketentuan Umum...
    Baca Selengkapnya... »  
  2. UU.No.11/2008 - BAB II - Asas dan Tujuan...
    Baca Selengkapnya... »
  3. UU.No.11/2008 - BAB III - Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik...
    Baca Selengkapnya... »
  4. UU.No.11/2008 - BAB IV - Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik...
    Baca Selengkapnya... » 
  5. UU.No.11/2008 - BAB V - Transaksi Elektronik...
    Baca Selengkapnya... »
  6. UU.No.11/2008 - BAB VI - Nama Domain, Hak Kekayaan Intektual dan Perlindungan Hak Pribadi...
    Baca Selengkapnya... » 
  7. UU.No.11/2008 - BAB VII - Perbuatan Yang Dilarang...
    Baca Selengkapnya... »
  8. UU.No.11/2008 - Penyelesaian Sengketa, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana...
    Baca Selengkapnya... »



Previous
Next Post »