Jenis-Jenis Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP

Jenis-jenis pidana pembunuhan di dalam KUHP.
Tindak pidana terhadap "nyawa" dalam KUHP dimuat dalam Buku II Bab XIX dengan judul "Kejahatan Terhadap Nyawa Orang" yang terdiri dari tiga belas pasal, dari pasal 338 sampai dengan pasal 350 (Marpaung, 2002:19).

Mengamat-amati pasal-pasal tersebut maka KUHP mengatumya sebagai berikut: (Marpaung, 2002:19)
  1. Kejahatan yang ditujukan terhadap j iwa manusia;
  2. Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang sedang/baru dilahirkan;
  3. Kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Secara umum, tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat dikelompokkan ke dalam 2 kelompok, yaitu: {Tongat, 2003:3-4)
  1. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.
    Tindak pidana ini meliputi beberapa tindak pidana pembunuhan, yaitu:
    1. Tindak pidana pembunuhan pada umumnya, yang meliputi tindak pidana yang diatur dalam pasal 338, 340, 344, dan 345 KUHP.
    2. Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi pada saat dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan, yang diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP.
  2. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya kesengajaan, yang diatur dalampasal 359 KUHP.
Berdasarkan pengelompokkan tersebut diatas tersimpul, bahwa tindak pidana pembunuhan dapat terjadi baik karena unsur "kesengajaan" maupun karena unsur "ketidaksengajaan". Apabila kelompok tindak pidana pembunuhan di atas diurutkan sesuai dengan sistematika dalam KUHP, maka urutannya adalah sebagai berikut.
  1. Tindak pidana pembunuhan biasa, diatur dalam pasal 338 KUHP
  2. Tindak pidana pembunuhan yang dikualifikasi/pemberatan, diatur dalam pasal 339 KUHP
  3. Tindak pidana pembunuhan berencana, diatur dalam pasal 340 KUHP
  4. Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak, diatur dalam pasal 341, 342, dan 343 KUHP
  5. Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban, diatur dalam pasa] 344 KUHP
  6. Tindak pidana pembunuhan terhadap diri sendiri, diatur dalam pasal 345 KUHP
Untuk lebih memperjelas pemahaman terhadap jenis tindak pidana diatas, berikut akan dikupas masing-masing tindak pidana pembunuhan tersebut lebih terperinc.
  1. Tindak pidana pembunuhan biasa
    Hal ini diatur dalam pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Tongat, 2003:5)
    " Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
  2. Tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan
    Hal ini diatur dalam pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Tongat, 2003:9)
    " Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, atau jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapataya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
  3. Tindak pidana pembunuhan berencana
    Hal ini diatur dalam pasal  340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Tongat, 2003:20)
    " Barangsiapa   dengan   sengaja   dan   dengan   direncanakan   lebih   dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
  4. Pembunuhan Anak atau Bayi
    Jenis tindak pembunuhan bayi secara eksplisit diatur dalam ketentuan pasal 341, 342 dan 343 KUHP. Pembunuhan terhadap bayi yang diatur dalam ketiga pasal tersebut merupakan jenis pembunuhan yang paling khusus, Pembunuhan bayi pada dasarnya terdiri dari dua macam, yaitu pembunuhan bayi biasa (kinderdoodslag)dan. pembunuhan bayi berencana (kindermood). (Tongat, 2003:31).
    1. Pembunuhan bayi biasa (kinderdoodslag)
      Hal ini diatur dalam pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: "Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampsa nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun." (Tongat, 2003:31)
    2. Pembunuhan anak berencana (kindermood)
      Hal ini diatur dalam pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: " Seorang ibu untuk melaksanakan niat yang sudah ditebtukan karena takut akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana paling lama Sembilan tahun." (Tongat, 2003:39)
Catatan Kuliah Andi Akbar Muzfa SH



Previous
Next Post »