Prosedur Sidang Pembacaan Tuntutan, Pembelaan Dan Tanggapan

SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
(Materi Hukum Acara Pidana)
Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
  1. Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
  2. Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
  3. Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
  4. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
  5. Hakim ketua bertanya  pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoo)
  6. Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.
Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)
  1. Hakim etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
  2. Terdakwa mengajukan pembelaan:
    a) Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
    b) Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
  3. Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
  4. Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
  5. Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
  6. Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
  7. Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.
Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
  1. Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
  2. Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
  3. Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
  4. Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
  5. Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
  6. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu
BACA SIDANG SELENGKAPNYA
I. Sidang Pertama - Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
II. Sidang Pembuktian - Perkara Pidana di Pengadilan Negeri
III. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan Dan Tanggapan

IV. Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri


Materi kuliah Hukum Praktisi
Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar 06)
Catatan Kampus.
Andi Akbar Muzfa SH


Artikel Terkait :

  • Penjelasan Tentang Penangguhan PenahananSurat Penangguhan Penahanan.Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata men… Selengkapnya...
  • Panggilan Sidang Dalam Perkara PidanaPanggilan Sidang (Peradilan Pidana)Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakw… Selengkapnya...
  • Surat Kuasa Terdakwa Tindak PidanaSurat KuasaSecara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak… Selengkapnya...
  • Pembacaan Surat Dakwaan dan Syarat-syarat Surat DakwaanPembacaan Surat Dakwaan.Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah… Selengkapnya...
  • Eksepsi - Keberatan yang Diajukan TerdakwaEksepsiEksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum… Selengkapnya...

Previous
Next Post »