Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama Code Civil des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Admin : Senior Kampus
Artikel Terkait :
Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Perdata, Pidana dan Tatanegara SENIORKAMPUS.COM - Perbuatan Melawan Hukum 1. Perspektif Hukum Perdata Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata. Dalam pasal 1365 … Selengkapnya...
Perbedaan Cerai Talak dan Gugat Cerai Serta Proses Hukum diPengadilanRasulullah SAW bersabda yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Nabi Saw bersabda: hal halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud)Sebelum anda melanjutkan membaca artikel ini, alangkah baik… Selengkapnya...
Dituduh Meniru Merek, Kuasa Hukum KOBASS Pinrang Keberatan! SENIORKAMPUS - Blogger Sulsel - Belakan ini warga Kabupaten Pinrang ramai membahas tentang Kopi Basseang (KOBASS) Kopi Asli Khas Kabupaten Pinrang yang "digugat" oleh Perusahaan raksasa asal Jakarta karena dituding me… Selengkapnya...
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata - Lengkap 17 HalamanSenior Kampus - Banyak dari kalangan masyarakat umum yang mempertanyakan, apa sih perbedaan dari hukum pidana dan hukum perdata? nah... tanpa berlama-lama berikut kami rangkum penjelasan selengkap-lengkapnya terkait perbedaan… Selengkapnya...
Contoh Format - Surat Pernyataan Hutang (Format Terbaru)Surat Pernyataan HutangSurat pernyataan hutang banyak dibuat, karena urusan mengenai keuangan merupakan hal yang sensitif. Surat pernyataan ini biasanya ditujukan kepada perseorangan, maupun suatu lembaga keuangan, berisi bes… Selengkapnya...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)