Tata Cara Pemanggilan Menurut Hukum Acara Pidana

Tata Cara Pemanggilan Oleh Pihak Penyidik Kepolisian:
  • Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
  • Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
  • Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang lain (pasal 227 ayat 1).
  • Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
  • Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
  • Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa berdiam.
  • Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.
Secara garis besara akan kami rangkum sebagai berikut :
Dalam Hukum Acara Pidana sering terjadi kesalahpahaman akan arti dari pemanggilan. Berikut uraiannya:

Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan
  • Panggilan berbentuk “surat panggilan” dan harus memuat:
    • Alasan pemanggilan (apakah sbg tersangka, saksi, atau ahli)
    • Surat panggilan ditandangani penyidik. (psl 112/1 KUHAP)
  • Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu:
    • Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, hrs ada tenggang waktu yg layak.
    • Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dlm surat panggilan (psl 152/2 dan 227/1)
Tata cara pemanggilan:
  • Jika alamat jelas maka langsung ke tempat tinggal
  • Atau disampaikan ke tempat kediaman akhir.
  • Petugas harus bertemu langsung, tidak boleh perantaraan.
  • Petugas membuat catatan bahwa panggilan telah disampaikan.
  • Kemudian dibubuhi tandatangan bersama. Jika tidak menandatangani, petugas mencatat alasan kenapa orang yang dipanggil tidak membubuhkan tanda tangan (psl 227/2)
Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum (legal obligation)
Apabila yang dipanggil tidak menaati panggilan:
  • Jika panggilan pertama tidak maka ada panggilan kedua
  • Jika panggilan kedua juga tidak, penyidik dapat memerintah petugas membawa kehadapan pejabat yang memanggil. (psl 112/2)
Semoga Bermanfaat..
Admin : Nurhayati Pranata, SH
Web Blog : Blogger Sidrap


Artikel Terkait :


Previous
Next Post »